BAB V
MODULUS PENAMPANG YANG
DISYARATKAN DAN TEGANGAN YANG DIIJINKAN
Jika suatu kapal
laut dibangun menurut peraturan suatu biro klasifikasi yang diakui dan
dikehendaki untuk mendapatkan kelas yang tertinggi, maka menurut perjanjian
internasional 1932 disyaratkan modulus penampang gading besar minimum Wo
sebesar :
Wo =
f.B.T (cm3) ……. (5.1)
Dimana : B
= lebar terbesar pada
gading-gading (m)
T = sarat pada musim panas (m).
f =
suatu koefisien yang tergantung pada panjang kapal L menurut peraturan
lambung timbul.
Harga f sesuai
dengan panjang kapal diberikan dalam tabel V.1 dibawah ini :
Perjanjian ini
berlaku untuk kapal-kapal yang mempunyai perbandingan panjang dan tinggi 10 <
L/H < 13,5 sampai
dengan panjang kapal sebesar 183m. Tinggi geladak harus diukur sampai dengan
geladak kekuatan. Selanjutnya dianggap bahwa kapal, berbentuk normal dengan
muatan yang terbagi merata. Harga f diambil sedemikian hingga untuk kapal
disatu puncak gelombang tidak terjadi tegangan tarik yanng terlalu tinggi di
geladak kekuatan.
Dari rumus untuk modulus
minimum Wo , dapat dihitung besarnya tegangan memanjang yang diijinkan.
Jika dipakai rumus pendekatan: ….(5.2)
maka dari rumus Wo = dan
dengan memperhatikan satuannya akan diperoleh :
(kg/cm2). …….(5.3)
Tabel
V.1 : Harga ¦ untuk W minimum
L (m)
|
¦
|
L (m)
|
¦
|
L (m)
|
f
|
30
36
42
48
54
60
66
72
78
|
3777
4193
4893
5622
6532
7470
8669
9920
11253
|
84
90
96
102
108
114
120
126
132
|
12774
14335
15897
17615
19386
21232
23106
25051
27031
|
138
144
150
156
162
168
174
180
183
|
29146
31268
33480
35770
38063
40414
42868
45368
ekstrapolasi
|
Untuk harga rata-rata sebesar 0,68 dan =
1,031 (termasuk koreksi kekasaran kulit dsb.)
maka (kg/cm2) L
dalam m. …..(5.4)
Hubungan antara
tegangan dengan panjang kapal dalam persamaan ini digambarkan dalam grafik pada
gambar 5.1.
Dari gambar 5.1 jelas terlihat bahwa untuk L < 70 m , tegangan berkurang dengan cepat. Ini berarti bahwa untuk panjang kapal dibawah 70m, pembebanan memanjang sangat berkurang pengaruhnya dan pembebanan setempat oleh gaya tekan air, muatan dan benturan adalah lebih menonjol.
Gambar
5.1 : Grafik tegangan untuk panjang
kapal 30 m s/d 180 m
Menurut BKI’78
modulus
penampang dari penampang-penampang lintang pada 0,4 L bagian tengah kapal tidak boleh kurang
dari :
…..(5.5)
untuk kapal muatan kering
= untuk
kapal tanki. …..(5.6)
= momen lentur total maximum
dalam ombak (mt) didaerah 0,4 L bagian tengah
kapal.
perm = 0,
15 (t/cm2) untuk
L< 100m …..(5.7)
= 1,5 (t/cm2) untuk L > 100m
k = faktor bahan dari Bab 2, B.2
(k = 1,0 untuk
baja banguanan kapal biasa)
Apabila perhitungan momen lentur bujur menunjukkan bahwa
batas momen lentur bujur total maximum melebihi 0,4 L bagian tengah kapal, maka
syarat-syarat menurut diatas diperlukan juga terhadap masing-masing penampang
lintang yang berada diluar 0,4 L bagian tengah kapal.
Modulus
penampang minimum menurut BKI’78
Dalam batas 0,4 L bagian
tengah kapal modulus penampang lintang terhadap alas tidak boleh kurang dari
harga minimum berikut :
Untuk kapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 90 m faktor Cw, boleh dikurangi dengan
4%. Cb tidak boleh diambil kurang dari 0,60.
Momen lembam ( modulus ) penampang lintang tengah kapal
Dalam batas 0,4 L bagian
tengah kapal momen lembam penampang tengah kapal terhadap sumbu horizontal
tidak boleh kurang dari :
MENURUT
BKI’2006
Modulus
penampang tengah kapal minimum
Modulus penampang terhadap geladak dan dasar tidak
kurang dari nilai berikut :
c0 sesuai dengan bab 4, A.2.2 untuk pelayaran yang tidak
terbatas (crw = 1,0)
c0 = Koefisien
Gelombang
Modulus
penampang sebagai fungsi momen lentur longitudinal
Modulus penampang terhadap geladak WD atau modulus
penampang terhadap dasar WB tidak kurang dari harga yang diperoleh dari rumus
berikut:
...........
(5.11)
fr = 1,0
(pada umumnya)
Untuk daerah di luar 0,4L tengah-kapal harga faktor cs
boleh dibesarkan sampai cs = 1,0 , jika hal ini dapat dibenarkan
dengan mempertimbangankan tegangan gabungan akibat momen lengkung memanjang
badan kapal (termasuk akibat beban impact/tubrukan), momen lengkung horizontal,
torsi dan beban lokal dan dengan mempertimbangkan kekuatan tekuk (buckling).
Untuk kelas kapal dengan pelayaran yang terbatas,
modulus penampang minimum boleh dikurangi seperti berikut :
P (pelayaran samudra terbatas) : 5 %
L (pelayaran lokal) :
15 %
T (pelayaran terbatas) : 25 %
Ukuran semua anggota memanjang yang menerus yang
ditentukan berdasarkan modulus penampang minimum harus dipertahankan dalam 0,4 L tengah kapal.
Momen inersia penampang
tengah kapal
Momen inersia terhadap sumbu horizontal tidak
boleh kurang dari :
W lihat
1.1 dan/atau 2.1, diambil nilai yang lebih besar dari (5.10) atau (5.11).
Perhitungan modulus penampang
Modulus penampang terhadap dasar
WB dan modulus penampang terhadap geladak WD ditentukan
dengan rumus berikut :
Bagian struktur menerus diatas eD (seperti
trunk, ambang lubang palka memanjang, geladak dengan camber besar, stifener
memanjang dan penumpu memanjang geladak yang dipasang di atas geladak, bulwark
yang diikutkan dalam perhitungan kekuatan memanjang dan lain-lain) boleh diikut
sertakan dalam menentukan modulus penampang, asalkan mempunyai hubungan geser
dengan badan kapal dan secara efektif ditumpu oleh sekat memanjang atau oleh
girder tinggi memanjang atau melintang yang kaku.
Modulus penampang terhadap geladak fiktif ini
kemudian ditentukan dengan rumus berikut :
z = jarak [m] dari sumbu netral penampang melintang sampai sisi
atas anggota kekuatan yang menerus.
y = jarak [m] dari bidang tengah lebar (centre line) ke sisi
atas anggota kekuatan yang menerus.
Diasumsikan e’D
> eD
Untuk kapal dengan lubang palka yang banyak, lihat
5.
Tegangan ijin
Batas
tegangan maksimum yang diijinkan menurut BKI’2006 adalah sebagai berikut;
σP = tegangan lengkung badan
kapal (hull-girder) yang diijinkan [N/mm2]
= cs . σp0
Dari uraian dalam bab ini dapat
kita ambil suatu kesimpulan bahwa; konstruksi kapal dapat dinyatakan kuat atau memenuhi
syarat apabila harga mudulus dan atau momen inersia lebih besar dari syarat
yang ditentukan, sedang harga tegangan tidak boleh melampaui harga tegangan
ijin yang telah ditentukan BKI.
0 comments:
Post a Comment