Find Me !

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Wednesday, October 15, 2014

Berkurban Edisi 3 oleh Habib Muhammad bin Husein bin Anis Al Habsyi

Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Berkurban Edisi 3

1. Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’.

2. Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.

3. Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.

4. Menurut Imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)

5. Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “, menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.

6. Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.

7. Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.

8. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.

9. Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’

10. Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.

11. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.

0 comments:

Post a Comment